Rabu, 12 Maret 2025

Jalan Penghubung Kecamatan Timpeh di Dharmasraya Amblas, Warga Terpaksa Melalui Jalur Alternatif

Redaksi - Selasa, 11 Maret 2025 19:04 WIB
Jalan Penghubung Kecamatan Timpeh di Dharmasraya Amblas, Warga Terpaksa Melalui Jalur Alternatif
Abi
alan lintas kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, amblas dan putus total setelah digerus air hujan
Kitakini.com - Jalan lintas kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, amblas dan putus total setelah digerus air hujan pada Minggu (9/3/2025). Kejadian ini membuat akses utama ke ibu kota Kabupaten Dharmasraya, Pulau Punjung, terhambat.

Badan jalan yang ambles sepanjang 10 meter itu terperosok ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter. Lokasi kejadian berada di Bukit Lantak, perbatasan antara Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, dan Nagari Suguntutur, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

Baca Juga:

Meski tidak ada korban jiwa, warga yang biasanya melintas jalur ini harus menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh, menambah jarak tempuh lebih dari 10 kilometer.

Hafis, Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Dharmasraya, mengungkapkan bahwa amblesnya jalan tersebut disebabkan oleh curah hujan tinggi yang menggerus konstruksi penyanggah jalan. "Kami mengimbau warga untuk tidak melintas di jalur ini karena sangat berbahaya. Jalan ini ditutup untuk menghindari korban jiwa, terutama mengingat beberapa titik banjir juga terjadi akhir-akhir ini," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Jalan Lintas Langkat-Karo Longsor

Jalan Lintas Langkat-Karo Longsor

Seorang Pembeli Tertembak, Perampok Bersenpi Gasak Grosir di Sumbar

Seorang Pembeli Tertembak, Perampok Bersenpi Gasak Grosir di Sumbar

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Komentar
Berita Terbaru