Pemerintah Tetapkan THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab Mulai 2025, Ini Syarat dan Besarannya

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang memenuhi syarat berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, untuk mendapatkan THR ini, pengemudi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, jumlah hari dan jam online, rating pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam proses perumusan kebijakan ini.
Pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pengemudi ojol, sekaligus mendorong produktivitas dan kualitas layanan mereka. Dengan adanya THR, pemerintah berharap pengemudi ojol dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Akibat Pemangkasan Anggaran di Palembang, Wisata Menara Ampera Ditutup Sementara

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

Ketua Komisi II DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Lambok Simamora: MK Harus Berani Hapus Ambang Batas 4 Persen DPR-RI

Jutaan Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia, Rudi Alfahri Dorong MK Batalkan PT
