Minggu, 30 Maret 2025

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, IJTI Sebut Itu Tindakan Barbar

Redaksi - Jumat, 21 Maret 2025 16:31 WIB
Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, IJTI Sebut Itu Tindakan Barbar
IJTI
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menyampaikan pernyataan sikap atas teror terhadap redaksi Tempo, Jumat (21/3/2025).
Kitakini.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas mengecamaksi terorberupa kiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi jugaancamannyata kemerdekaanpersyang menjadi salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

ÏJTI mengecamaksi terorpengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Ini adalahancamannyata terhadap keselamatan jurnalis,ancamannyata terhadap kebebasanpersdan jugaancamannyata terhadap demokrasi.IJTImendesak aparat kepolisian untukmengusuttuntas dan menindak tegas pelaku teror tersebut. Pers tidak akan kalah dengan aksi-aksi terorseperti ini. Pers dan publik akanbersatuuntuk menjaga bersama-sama kemerdekaan pers,"ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam siaran persnya, Jumat (21/32025).

Baca Juga:

Menurut IJTI,aksi terorberupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, sangat biadab dan diduga bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers, bukan hanya terhadap personal Francisca, atau pada Tempo saja, tetapi ini bentukancamanterhadap seluruh insanpersdi Indonesia.

Kebebasanpersyang berperan besar dalam menjaga demokrasi, kini terancam olehaksi terorbarbar semacam ini danIJTImenilai bahwa setiapancamanterhadap jurnalis adalah serangan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Karenanya,IJTImenyatakan sikap resmi,mengecam kerasaksi teroriniyang dianggap sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaanpersdan demokrasi di Indonesia.IJTIjugamendesak aparat kepolisianuntuk segeramengusuttuntas dan menangkap pelaku teror ini agar kejadian serupa tidak terulang.

Aksi teror dan intimidasi apapun terhadap jurnalis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan jelas menjamin kebebasanpersdari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Oleh karenanya,IJTImengajak seluruh jurnalis dan organisasi persuntuk lebih memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaanpersdari segala bentuk ancaman.

Sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas,Herik menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi teror terhadap jurnalis danIJTImemastikan akan terus berjuang bersama seluruh insanpersuntuk mempertahankan kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia.IJTImenyerukan agar seluruh elemenperssemakinsoliddalam menghadapiancamanterhadap kebebasanpersdemi kemajuan demokrasi Indonesia.

Ketua UmumIJTIini juga mengingatkan bahwa pernyataan sikap mereka, tidak sekedar untuk kasus teror terhadap Tempo saat ini, tetapi perlu sikap dan tindakan tegas aparat keamanan dalam menanggapiancamanyang dapat mereduksi kebebasanpersdi tanah air.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Bareskrim Usut Kasus Teror ke Media Tempo

Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Bareskrim Usut Kasus Teror ke Media Tempo

Penuding Pasangan ADIL Suap Hakim MK Berpotensi Hadapi Hukum

Penuding Pasangan ADIL Suap Hakim MK Berpotensi Hadapi Hukum

Koperasi FJPI Sumut Semakin Nyata, Siti Amelia Gaet Dana Besar dari Mitra

Koperasi FJPI Sumut Semakin Nyata, Siti Amelia Gaet Dana Besar dari Mitra

Siti Amelia Siap Pimpin FJPI Sumut untuk Jurnalis Perempuan

Siti Amelia Siap Pimpin FJPI Sumut untuk Jurnalis Perempuan

Begini FJPI Sumut Rayakan HUT ke-17

Begini FJPI Sumut Rayakan HUT ke-17

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Komentar
Berita Terbaru