Kamis, 27 Maret 2025

Mia Amiati Dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Universitas Airlangga, Soroti Manajemen Talenta di Kejaksaan

Redaksi - Minggu, 23 Maret 2025 23:35 WIB
Mia Amiati Dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Universitas Airlangga, Soroti Manajemen Talenta di Kejaksaan
Pengukuhan Guru Besar Kehormatan dan penyematan gelar Profesor Kehormatan dari Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Nasih, M.T, Ak kepada Mia Amiati, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto : Doc Mia)
Kitakini.com - Kampus Universitas Airlangga (UNAIR), Gedung Garuda Mukti, Kampus C Mulyorejo, Surabaya, dipadati ratusan undangan dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Kejaksaan Republik Indonesia, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, pelaku usaha, tokoh agama, pemuda, dan mahasiswa. Mereka hadir untuk menyaksikan pengukuhan Mia Amiati sebagai Guru Besar Kehormatan dan penyematan gelar Profesor Kehormatan oleh Rektor UNAIR, Prof. Dr. Mohammad Nasih, M.T., Ak.

Mia Amiati, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dikukuhkan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Rektor UNAIR. Acara tersebut juga dihadiri oleh para guru besar UNAIR dan Majelis Wali Amanat. Dalam kesempatan itu, Mia Amiati menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan".

Baca Juga:

Dalam orasinya, Mia Amiati menekankan pentingnya manajemen talenta dalam menghadapi tantangan sumber daya manusia (SDM) di Kejaksaan. Ia mengidentifikasi empat isu utama yang sering dihadapi, yaitu kurangnya kompetensi, pengembangan kapasitas, pengembangan karir, dan integritas. "Jika tidak dikelola dengan baik, keempat isu ini dapat memengaruhi kinerja dan akuntabilitas pelayanan serta penegakan hukum di Kejaksaan," tegasnya.

Mia Amiati menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan lembaga negara lainnya. Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan moralitas sebagai dasar fundamental bagi aparat penegak hukum. "Integritas dan moralitas adalah nilai jati diri yang mendorong terciptanya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang profesional," ujarnya.

Lebih lanjut, Mia Amiati menjelaskan bahwa manajemen talenta berkaitan erat dengan penempatan dan pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, sistem meritokrasi harus diterapkan dengan mempertimbangkan jenjang karir, pengalaman kerja, kompetensi, dan keahlian. "Kejaksaan membutuhkan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, dan pendidikan formal untuk meningkatkan kualitas SDM," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan disiplin untuk meningkatkan integritas pegawai. "Kejaksaan harus mampu mengelola seluruh SDM-nya dengan baik, menghasilkan SDM yang ahli, kompeten, profesional, bermoral, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang terus berubah," pungkas Prof. Dr. Mia Amiati, SH., MH., CMA., CSSL.

Pengukuhan Mia Amiati sebagai Guru Besar Kehormatan ini menjadi momen penting bagi UNAIR dan Kejaksaan, sekaligus menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum melalui pengelolaan SDM yang lebih baik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Henderina Malo Ajarkan Kasih dan Pengampunan

Henderina Malo Ajarkan Kasih dan Pengampunan

Kajati Sumut Idianto Terharu Dapat Apresiasi Mahasiswa FH USU dalam Seminar Nasional

Kajati Sumut Idianto Terharu Dapat Apresiasi Mahasiswa FH USU dalam Seminar Nasional

Jaksa Agung Lantik Victor Sidabutar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Jaksa Agung Lantik Victor Sidabutar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Medan, Berikan Motivasi dan Evaluasi Kinerja

Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Medan, Berikan Motivasi dan Evaluasi Kinerja

Kejaksaan Negeri Kota Blitar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana Ringan

Kejaksaan Negeri Kota Blitar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana Ringan

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Komentar
Berita Terbaru