Rusak Lingkungan dan Langgar Hukum, Semata Desak Pemprov Sumut Tindak Galian C Illegal

Taufik menyebutkan bahwa aktivitas penambangan liar tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keselamatan infrastruktur. Ia mencontohkan salah satu kasus di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana aktivitas penambangan dilakukan hanya sekitar 200 meter dari bendungan. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena menandakan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan yang seharusnya dikendalikan ketat oleh pemerintah.
Baca Juga:
Lebih lanjut,Sematajuga menyoroti aktivitas penambangan ilegal yang semakin meluas di Sungai Bah Bolon, terutama di sekitar kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Menurut Taufik, penambangan tanpa izin di kawasan ini tidak hanya berpotensi merusak struktur alami sungai (morfologi), tetapi juga menunjukkan kelalaian pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan tambang yang merugikan lingkungan tersebut.
Salah satu penyebab utama maraknya penambangan ilegal, menurut Semata, adalah proses perizinan yang rumit dan tidak transparan. Banyak pelaku usaha yang akhirnya memilih jalur ilegal karena terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit. Selain itu, Taufik juga menyoroti fenomena lempar tanggung jawab antarinstansi, di mana masing-masing lembaga yang seharusnya mengeluarkan rekomendasi teknis terkait izin penambangan kerap saling menghindar dari kewajiban.
Taufik mencontohkan kasus nyata dari salah satu kelompok usaha yang telah mendapatkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumut sejak Mei 2024. Namun hingga kini, izin pemanfaatan sungai yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut tak kunjung diterbitkan tanpa kejelasan alasan. Akibat lambannya proses ini, pelaku usaha terkait bahkan berencana melaporkan Dinas PUPR ke Ombudsman karena diduga menghambat proses perizinan secara tidak wajar.
Atas berbagai permasalahan ini,SematamendesakPemprov Sumutuntuk tidak tinggal diam. Tindakan nyata dan tegas sangat diperlukan demi menjaga keseimbangan lingkungan, keselamatan infrastruktur, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mematuhi aturan. Jika dibiarkan, praktik penambangan ilegal ini dikhawatirkan akan terus menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang pada ekosistem dan perekonomian masyarakat sekitar.
Sematajuga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas tambang di daerahnya masing-masing dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan adalah kunci untuk mengakhiri praktik tambang ilegal yang selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak namun merugikan banyak pihak lainnya.

Polda Sumut Serahkan 2 Tersangka Kasus Galian C Ilegal ke Kejaksaan

Warga Seidadap Asahan Blokade Jalan Tolak Tambang Galian C

Harga Bahan Pokok Mahal,Dinas Perindag Sumut Sebut Stabil dan Normal

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Perayaan HUT ke-78 Harian Waspada

Pemprov Sumut Luncurkan Buku Sekdaprov Sumut Perempuan Pertama R Sabrina
