Senin, 10 Maret 2025

Penuding Pasangan ADIL Suap Hakim MK Berpotensi Hadapi Hukum

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 23:23 WIB
Penuding Pasangan ADIL Suap Hakim MK Berpotensi Hadapi Hukum
Yahya Sentosa Siregar MH
Kitakini.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo (ADIL), dituduh melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu anggota LSM, Arnold Marpaung, dalam pemberitaan media daring. Tuduhan tersebut mendapat tanggapan keras dari advokat Deliserdang, Yahya Sentosa Siregar MH, yang menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut melanggar hukum dan menyalahi kaidah jurnalistik.

Yahya Sentosa Siregar menegaskan bahwa tuduhan itu merupakan fitnah yang tidak berdasar. Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh MK telah sesuai dengan hukum, dan hakim yang menyidangkan perkara adalah sosok yang berkompeten serta objektif. Yahya menegaskan bahwa jika sang jurnalis tidak segera meminta maaf dan mengklarifikasi tuduhannya, ia akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga:

Selain itu, Yahya menyoroti bahwa Arnold Marpaung juga diduga menuduh MK sebagai lembaga hukum yang menerima suap dalam setiap perkara yang ditanganinya. Tuduhan yang menyebut MK sebagai lembaga kalkulator dengan keputusan yang sesuai pesanan dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap MK dan menghambat pembangunan di Deliserdang. Oleh karena itu, ia berharap MK tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum demi menjaga marwah serta kredibilitas lembaga tersebut.

Atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah, Yahya berencana melaporkan wartawan serta LSM yang menyebarluaskan berita tersebut. Ia menekankan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada publik. Yahya menyayangkan tindakan oknum LSM dan jurnalis yang menulis dugaan tanpa fakta, karena dapat mencoreng citra profesi jurnalistik.

Lebih lanjut, Yahya menyoroti bahwa dari 58 PHPU sesi pertama yang digelar pada 4 Februari 2025, sebanyak enam sengketa dinyatakan memasuki tahap pembuktian, sementara 52 sengketa lainnya ditolak dalam keputusan dismissal. Ia mempertanyakan apakah oknum jurnalis dan LSM tersebut juga menuduh bahwa semua sengketa yang ditolak telah melakukan pembayaran kepada MK. Menurutnya, tuduhan semacam itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penting Dicatat, Rumah di Area Ini Rawan

Penting Dicatat, Rumah di Area Ini Rawan

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU

Sholat Tarawih Terburu-buru: Sah atau Tercela? Ini Penjelasannya!

Sholat Tarawih Terburu-buru: Sah atau Tercela? Ini Penjelasannya!

Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Komentar
Berita Terbaru