Senin, 10 Maret 2025

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi PDI-Perjuangan Ajukan Pencabutan Perda Tata Ruang

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 16:31 WIB
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi PDI-Perjuangan Ajukan Pencabutan Perda Tata Ruang
doc DPRD Medan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengajukan permohonan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Kitakini.com - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengajukan permohonan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Lily, menegaskan bahwa pencabutan Perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Medan. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya dimiliki oleh Kota Medan.

Baca Juga:

Lily menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap kota diwajibkan memiliki ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas wilayah. Namun, hingga saat ini, Kota Medan masih mengalami defisit RTH sebesar 3.366 hektar. Kekurangan ini dinilai menghambat fungsi kota dalam menyediakan area rekreasi, olahraga, serta sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir.

"RTH sangat penting untuk fungsi rekreasi, olahraga, dan resapan air. Pemerintah Kota Medan harus lebih serius dalam menangani masalah ini," ujar Lily, Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut, Lily mempertanyakan alasan mengapa pencabutan Perda ini baru diajukan sekarang, padahal seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022. Ia berharap ada kejelasan dari pihak terkait mengenai keterlambatan ini dan meminta agar langkah-langkah konkret segera diambil.

PDI-Perjuangan menekankan bahwa perbaikan tata ruang harus menjadi prioritas utama untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. Mereka berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan ini dengan langkah nyata demi menciptakan kota yang lebih tertata dan ramah lingkungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Tradisi Unik Bubur Sup Takjil di Masjid Raya Al Mashun Medan, Warisan Kesultanan Deli yang Tetap Lestari

Tradisi Unik Bubur Sup Takjil di Masjid Raya Al Mashun Medan, Warisan Kesultanan Deli yang Tetap Lestari

Dipilih Secara Aklamasi, Bobby Octavianus Zulkarnain Kembali Pimpin Pengkot Kodrat Kota Medan

Dipilih Secara Aklamasi, Bobby Octavianus Zulkarnain Kembali Pimpin Pengkot Kodrat Kota Medan

Wali Kota Bobby Nasution Resmikan Gedung Warenhuis dalam Event Warenhuis Fest 2025

Wali Kota Bobby Nasution Resmikan Gedung Warenhuis dalam Event Warenhuis Fest 2025

Revitalisasi Pasar Simalingkar Resmi Diluncurkan, Wali Kota Medan Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Revitalisasi Pasar Simalingkar Resmi Diluncurkan, Wali Kota Medan Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Komentar
Berita Terbaru