Senin, 10 Maret 2025

KPU Pasaman Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang dengan Anggaran Rp15 Miliar pada 19 April 2025

Redaksi - Jumat, 07 Maret 2025 09:14 WIB
KPU Pasaman Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang dengan Anggaran Rp15 Miliar pada 19 April 2025
Doc KPU Pasaman
Suasana pencoblosan di kawasan Kabupaten Pasaman pada Pilkada 2024 lalu.
Kitakini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah mengagendakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Anggit Kurniawan Nasution. Anggaran untuk PSU ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

"KPU Pasaman telah mengusulkan anggaran PSU sebesar Rp15 miliar untuk pelaksanaan pada 19 April mendatang," ujar anggota KPU Pasaman, Yusran, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:

Dalam surat pengusulan dana hibah tertanggal 27 Februari 2025, KPU Pasaman meminta tambahan dana sebesar Rp13,8 miliar dari Pemerintah Kabupaten Pasaman. Dana tersebut akan digabungkan dengan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp1,25 miliar, sehingga total anggaran PSU diperkirakan melebihi Rp15 miliar.

Saat ini, KPU Pasaman masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI serta memetakan kendala yang mungkin dihadapi sebelum dan setelah pelaksanaan PSU.

Putusan MK yang memerintahkan PSU ini diambil setelah majelis hakim mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman. Anggit terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

"MK menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada 24 Februari 2025.

MK memutuskan bahwa pencalonan Anggit cacat hukum dan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, KPU Pasaman diperintahkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari setelah putusan diucapkan, tanpa melibatkan Anggit.

Meskipun Anggit didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU. MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung untuk menentukan pengganti Anggit tanpa mengubah nomor urut pasangan calon, yaitu nomor urut 1.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program mereka sebelum PSU dilaksanakan.

Pelaksanaan PSU di Pasaman diharapkan berjalan lancar dan transparan. Masyarakat setempat berharap proses ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang Dari Satu Liter

Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang Dari Satu Liter

Akibat Pemangkasan Anggaran di Palembang, Wisata Menara Ampera Ditutup Sementara

Akibat Pemangkasan Anggaran di Palembang, Wisata Menara Ampera Ditutup Sementara

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran, Ini Item yang Dipotong dan Dampaknya ke Daerah

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran, Ini Item yang Dipotong dan Dampaknya ke Daerah

Warga Padangsidimpuan Minta Ramadhan Fair Tak Ganggu Ibadah Jamaah Masjid

Warga Padangsidimpuan Minta Ramadhan Fair Tak Ganggu Ibadah Jamaah Masjid

Operasi Keselamatan Toba 2025: Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan

Operasi Keselamatan Toba 2025: Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru