Rabu, 02 April 2025

DPR-RI Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Disepakati

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 18:56 WIB
DPR-RI Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Disepakati
int
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang telah disah kan.
Kitakini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPR-RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Beberapa perubahan signifikan tercatat dalam RUU TNI yang baru ini. Salah satunya adalah Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:

Perubahan lainnya tercermin dalam Pasal 7 yang memperluas cakupan tugas pokok TNI. Dari sebelumnya 14 tugas, kini TNI memiliki 16 tugas pokok. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional Indonesia di luar negeri.

Pada Pasal 47, perubahan juga mencakup penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya ada 10 bidang jabatan, kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Namun, jabatan sipil ini hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga tertentu dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku. Jika seorang prajurit ingin mengisi jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Perubahan besar lainnya terdapat pada Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di berbagai tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama kini diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel dapat pensiun hingga usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi, khususnya bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia 63 hingga 65 tahun. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun dan untuk bintara serta tamtama adalah 53 tahun.

Ketua Komisi I DPR-RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Pengesahan RUU TNI ini juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoesddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Keuangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sofyan Tan Soroti Delapan Poin Penting dalam RUU Sisdiknas, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Kurikulum yang Konsisten

Sofyan Tan Soroti Delapan Poin Penting dalam RUU Sisdiknas, Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Kurikulum yang Konsisten

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Mangihut Sinaga Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung, 9 Tersangka Diungkap

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Mangihut Sinaga Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung, 9 Tersangka Diungkap

Rapidin Simbolon Serukan Penjagaan Hutan Guna Cegah Bencana Longsor dan Banjir Bandang Susulan

Rapidin Simbolon Serukan Penjagaan Hutan Guna Cegah Bencana Longsor dan Banjir Bandang Susulan

Kunjungan Kerja DPD RI ke OJK Sumatera Utara untuk Evaluasi Implementasi UU OJK

Kunjungan Kerja DPD RI ke OJK Sumatera Utara untuk Evaluasi Implementasi UU OJK

Bersama DPD RI, OJK Sumut Bahas Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Bersama DPD RI, OJK Sumut Bahas Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Panjat Pagar DPRD Sumut, BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Panjat Pagar DPRD Sumut, BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Komentar
Berita Terbaru