Indro Warkop Ungkap Kebingungan Soal Royalti Film: "Sampai Sekarang Tak Pernah Dapat"

"Tidak ada. Sampai sekarang pun saya harus bilang tidak satu pun (royalti) yang kami terima," ujar Indro dalam channel YouTube Plus 26, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Fakta ini cukup mengejutkan mengingat Warkop DKI telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 2002. Indro sendiri yang mengurus pendaftaran tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bahkan, setelah ditinggal kedua rekannya, ia telah menghibahkan hak tersebut kepada anak-anak Dono dan Kasino.
"Kami dari dulu punya HKI. Ketika saya tinggal sendiri, saya hibahkan itu kepada anak-anak," jelas pelawak berusia 66 tahun itu.
Namun, hingga kini, baik Indro maupun keluarga mendiang Dono dan Kasino belum pernah menerima royalti dari penayangan ulang film-film ikonik seperti Mana Tahan... dan Gengsi Dong. Padahal, karya-karya tersebut masih sering muncul di layar kaca sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Warkop DKI di dunia hiburan Indonesia.
"Anak-anak Dono dan Kasino juga belum pernah merasakan royalti dari jerih payah orang tua mereka. Kok bisa ya?" ucap Indro dengan nada heran.
Pengakuan ini memantik pertanyaan publik tentang mekanisme pembayaran royalti di industri perfilman Indonesia, khususnya untuk karya-karya klasik. Seharusnya, sebagai pemegang HKI, Indro dan ahli waris Warkop DKI berhak mendapatkan kompensasi setiap kali film mereka ditayangkan ulang.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti serta perlunya sosialisasi yang lebih baik mengenai hak-hak kreator di industri kreatif. Harapannya, ke depan, para pelaku seni—terutama yang telah memberikan kontribusi besar seperti Warkop DKI—bisa menikmati hasil karya mereka secara adil.